Selasa, 22 November 2011

Trik Bermain PES 2011

Pro eleven soccer 2011 menyimpan banyak kejutan di banding pendahulunya yaitu PES 2010, berbagai macam trik baru di suguhkan dalam game PES 2011 ini.mulai fitur atau teknik baru tendangan bebas / freekick, Dribble,  crossing, cara tendangan pinalti yang baru dari PES 2011. Langsung saja, berikut ini adalah Kumpulan tips - trik Pro Evolution Soccer
Tips - trik dribble PES 2011 :
§  diagonal bounce : tahan L2, arahkan analog kanan ke kiri dan analog kiri ke atas kanan
§  heel chop : tahan L2, arahkan analog kanan keatas dan analog kiri ke atas
§  Backhell Feint : tahan L2, putar 1/4 lingkaran analog kanan dari arah kiri hingga ke atas dan analog kiri ke arah bawah
§  Rainbow Flick : tahan L2, dan tekan analog kanan 2 kali
§  Ball roll 1 : tahan L2, arahkan analog kanan ke bawah
§  Ball roll 2 : tahan L2, arahkan analog kanan ke bawah lalu ke atas
§  Front Flick : tahan L2, tekan analog kanan dan analog kiri arah kan ke kiri atas (serong)
Tips - Trik crossing PES 2011 : 
  • Pertama, Umpan lambung tinggi. Anda cukup menekan tombol O sekali saja.
  • Kedua, Umpan crossing lambung menengah. Anda cukup menekan tombol O dua kali.
  • Ketiga, Umpan crossing mendatar. Anda cukup menekan tombol O tiga kali.
Tips - Trik Freekick / tendangan bebas PES 2011 :
  • Arahkan pemain kita ke sudut yg jauh dari kiper
  • Tekan dan tahan tombol arah bawah, lalu tekan tombol kotak dg power gauge skitar 60%  
  • segera lepas tombol arah bawah tadi lalu ganti menekan tombol X+arah dan Bola akan menukik
Tips - Trik Pinalty PES 2011 :
  • pada posisi ini kita cukup menekan tombol kotak (langsung dilepas,) kemudian tunggu beberapa saat sampai pemain bergerak mendekati bola.
  • setelah pemain berada pada posisi di dekat bola, kita pencet tombol arah atas/bawah dengan menekannya sampai pemain menendang bola.
GOOOOOOAAAALLLLLL

Rabu, 16 November 2011

Bahan Gelar Perkara







MATERI PAPARAN
UNIT KECELAKAAN LALU LINTAS
POLRES MINAHASA SELATAN



DALAM RANGKA  GELAR PERKARA KASUS LAKA LANTAS
YANG TERJADI PADA HARI SENIN TANGGAL 22 MEI 2006 JAM. 15.00 WITA, DIJALAN UMUM TRANS SULAWESI TEPATNYA DIJALAN UMUM DESA SENDUK KECAMATAN TOMBARIRI KABUPATEN MINAHASA
DENGAN TERSANGKA  An. BONAR  HUTAPEA













 


















AMURANG
2006




























KRONOLOGIS KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA
KECELAKAAN LALU LINTAS
 


A.          D   A   S   A   R             :        Laporan Polisi No.Pol.: LP / 04 / VII / 2006 / Lantas, Tanggal 09 Juli  2006.

B.           PERKARA                    :        Kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2006, Jam 23.30 Wita, dijalan Umum Trans Sulawesi tepatnya dijalan Umum Desa Uwuran Satu Kecamatan Barat Kabupaten Minahasa Selatan, Yaitu sebuah Sepeda Motor Yamaha Vega R DB. 6497 CC yang dikendarai perempuan : MORIN MANDANG dan membonceng Satu orang perempuan Dewasa bernama : LEDIS NAYOAN yang bergerak dari arah Amurang menuju arah Kapitu, menabrak kendaraan Truck Dyna DN. 8673 BE yang dikendaraai ole lelaki SUAIP RASMAN yang sementara Parkir di pinggir jalan arah menuju Kapitu, akibat dari Kecelakaan Lalu lintas tersebut perempuan  : MORIN MANDANG Meninggal dunia di Rumah Sakit Kalooran Amurang dan perempuan : LEDIS  mengalami Luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Kalooran Amurang.

C.      FAKTA – FAKTA        :        1.    Panggilan                         :    Tidak dilakukan
                                                         2.    Perintah Membawa         :    Tidak dilakukan.
                                                         3.    Penggeledahan                :    Tidak dilakukan.
                                                         4.    Penahanan                       :    Tidak dilakukan.
                                                         5.    Penangguhan Penahanan :    Tidak dilakukan.
                                                         6.    Pengeluaran Tahanan      :    Tidak dilakukan.
                                                         7.    Penyitaan                         :    - Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No.Pol.: SPPNY / 04 / VII / 2006 / Resminsel, Tanggal 10 Juli  2006, telah dilakukan Penyitaan Barang Bukti berupa :
                                                                a. 1 ( Satu ) Unit kendaraan  Truck DYNA DN. 8673 BE .
b. 1 ( Satu ) Lembar STNK kendaraan Truck DYNA DN. 8673 BE.
c. 1 ( Satu ) Lembar SIM B II An. SUAIP.
d. 1 ( Satu ) Unit Ran. Vega R DB. 6497 CC.                  
                                                                Telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan, tanggal 29 Mei 2006.

8.     Keterangan Saksi    :

a.     N a m a            : SUAIP RASMAN, umur 32 Tahun, tempat tanggal Biromaru, tanggal 07 Juni 1972, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, Kewarganegaraan Indonesia Suku Kaili, Pendidikan terakhir SMP, Alamat sekarang Desa Sidera RT I Dusun I Kec. Sigi Biromaru Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah.

                                                                        M e n e r a n g k a n :

01.  Saksi menerangkan bahwa, saat di periksa, saksi berada dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani dan Saksi bersedia dimintakan keterangan serta akan memberikan keterangan yang benar pada pemeriksa.

Kehalaman 02 ………
-2-

02.  Saksi menerangka bahwa Saksi mengerti dimintakan keterangan oleh Pihak Kepolisian , yaitu sehubungan dengan Perkara kecelakaan lalu lintas.
03.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2006, sekitar jam 23.30 Wita, dijalan Umum Trans Sulawesi tepatnya dijalan Umum  desa Uwuran Satu Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan. 
04.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara Sepeda Motor Yamaha Vega R yang Nomor Polisinya Saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan pengemudinya  menabrak kendaraan Truk Dyna DN. 8673 BE, yang dikendarai oleh Saksi sendiri.
05.  Saksi menerangkan bahwa, Dalam kendaraan Truck yang Saksi kemudikan pada saat kecelakaan ada teman Saksi sebagai Kernet An. SATO dengan alamat Desa Sidera.
06.  Saksi menerangkan bahwa, Pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2006, Saksi dengan mengendarai kendaraan Truck DN. 8673 BE bersama dengan Kernet yang bernama SATO, bergerak dari arah Tumpaan menuju arah Amurang, kemudian mereka berhenti dan memakirkan kendaraan Truck tersebut di pingir jalan Desa Uwuran Satu tepatnya di depan Toko Mekar, setelah itu Saksi bersama dengan kernet turun dari kendaraan untuk membeli rokok kemudian mereka duduk di kursi yang ada di luar Warung selama kurang lebih sepuluh menit, kemudian dari arah Tumpaan Saksi mendengar suara sepeda motor dengan kecepatan tinggi, tiba – tiba Saksi mendengar bunyi tabrakan yang berasal dari kendaraan Truck yang dikemudikan Saksi yang di Parkir di depan toko Mekar dan setelah itu saksi melihat dari warung sebuah kendaraan sepeda motor yang mengalami kecelakaan di naikkan pada kendaraan Truck lainnya, setelah itu Saksi di bawah petugas Kepolisian ke Polres Minsel.
07.  Saksi menerangkan bahwa, pada saat Saksi memakirkan kendaraan Truc DN. 8673 BE Saksi telah menyalakan lampu Parkir.
08.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi kendaraan yang dikemudikannya di parkir di jalan depan Toko mekar mendekati simpang tiga sebelah kiri dari arah Tumpaan dengan posisi kendaraan berada di  bahu jalan.
09.  Saksi menerangkan bahwa, Sebelum kecelakaan terjadi Saksi mendengar bunyi kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah Amurang dengan kecepatan tinggi.
10.  Saksi menerangkan bahwa, setelah kecelakaan terjadi Saksi tidak bisa berbuat apa – apa, Saksi hanya berdiri dan merasa takut.
11.  Saksi menerangkan bahwa, Letak titik tabrakannya di sebelah kiri jalan arah menuju Kapitu, sedangkan benturannya pada sepeda motor mengena pada bagian depan dan  pada kendaraan Truck DB. 8673 BE megena pada bagian sudut belakang sebelah kanan .
12.  Saksi menerangkan bahwa, Keadaan jalan dekat simpang Tiga  beraspal serta agak lebar, Cuaca baik Malam hari dan arus lalu lintas sepi serta lokasi kecelakaan ditempat pemukiman penduduk.
13.  Saksi menerangkan bahwa, Saksi sudah tidak tahu dimana posisi akhir dari kendaraan sepeda motor bersama dengan pengemudinya serta orang yang dibonceng.
14.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat Saksi mengendarai kendaraan Truck DB. 8673 BE, Saksi berada dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, tidak mengantuk serta tidak meneguk minuman beralkohol, serta Saksi memiliki SIM B II biasa, dan kendaraan yang Saksi kemudikan memiliki STNK.
15.  Saksi menerangkan bahwa, Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Saksi mendengar informasi dari petugas Kepolisian pada hari senin tanggal 10 Juli 2006 jam 10.00 wita, bahwa  pengemudi kendaraan sepeda motor telah meninggal dunia..
16.  Saksi menerangkan bahwa, Sudah tidak ada lagi keterangan yang diberikan, dan dalam pemeriksaan saksi tidak pernah ditekan, dipaksa, diarahkan oleh pemeriksa serta semua keterangan yang diberikan semuanya sudah benar dan tidak akan merubahnya lagi  . 
b.     N a m a            : IKE  FRANS, Umur 25 Tahun, tempat tanggal lahir Amurang, 17 Agustus 1980, Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia Suku Minahasa, Pendidikan terakhir SMA, Alamat sekarang Desa Uwuran Satu Kec. Amurang Kabupaten Minahasa .

M e n e r a n g k a n    :

01.  Saksi menerangkan bahwa, Saat diadakan pemerikasaan Saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan Saksi bersedia dimintakan keterangan serta akan memberikan keterangan yang benar pada pemeriksa.
02.  Saksi menerangkan bahwa, Saksi  mengerti dimintakan keterangan pada saat pemeriksaan, yaitu sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas
03.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2006, sekitar jam 23.30 Wita, dijalan Umum Trans Sulawesi tepatnya dijalan Umum  Desa Uwuran Satu Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan. 
04.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara Sepeda Motor yang Nomor Polisinya Saksi tidak tahu dan kenal berserta dengan pengemudinya serta orang yang diboncengan Saksi juga tidak kenal.
05.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat itu Saksi berada duduk di depan warung miliknya .
06.  Saksi menerangkan bahwa, Sebelum kecelakaan terjadi kendaraan sepeda motor bergerak dari arah Tumpaan menuju arah Kapitu, sedangkan kendaraan Truck hanya di Parkir di sebelah kiri jalan arah menuju Kapitu tepatnya di depan Toko Mekar.
07.  Saksi menerangkan bahwa, sebelum kecelakaan Saksi melihat sebuah kendaraan Truck warna merah yang di parkirdi sebelah kiri jalan arah menuju Kapitu.
08.  Saksi menerangkan bahwa, Kendaraan Truck tersebut pada saat parkir tidak menyalakan lampu parkir dan dalam keadaan mati mesin serta tidak ada pengemudinya.
09.  Saksi menerangkan bahwa, Pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2006, sekitar jam 23.30 wita , Saksi sedang duduk di depan warung miliknya  yang ada di desa Uwuran Satu, tiba – tiba dikejutkan oleh bunyi benturan yang berasal dari arah depan jalan yang ada di depan warung, kemudian Saksi langsung melihat kearah datangnya suara benturan, ternyata sebuah kendaraan sepeda motor telah menabrak kendaraan Truck merah yang diparkir di sebelah kiri jalan arah menuju Kapitu, setelah itu Saksi berteriak meminta tolong kepada orang – orang yang ada di sekitar itu. Kemudian pengemudi kendaraan sepeda motor diangkat oleh orang – orang ke  warung Saksi untuk di berikan pertolongan, tapi melihat kondisi pengemudi mengalami kejang – kejang maka selanjutnya di bawah ke Rumah Sakit Kalooran Amurang.
10.  Saksi menerangkan bahwa, ada satu orang perempuan yang di bonceng di kendaraan sepeda motor pada saat kecelakaan .
11.  Saksi menerangkan bahwa,Kecepatan dari kendaraan sepeda motor tersebut Saksi tidak tahu.
12.  Saksi menerangkan bahwa, Pengemudi kendaraan bersama dengan orang yang dibonceng memakai Helm pengaman .
13.   Saksi menerangkan bahwa, Posisi Parkir kendaraan Truck berada di bahu jalan arah menuju Kapitu.
14.  Saksi meneranghkan bahwa, Letak titik tabrakannya disebelah kiri jalan arah menuju Kapitu, sedangkan benturannya pada sepeda motor mengena pada bagian depan sedangkan pada kendaraan Truck mengena pada sudut bagian Belakang.sebelah kanan.
15.  Saksi menerangkan bahwa, Keadaan jasmani dan rohani pengemudi kendaraan sepeda motor setelah kecelakaan, berada dalam keadaan sadar, sempat berbicara dan minum air Aqua setelah itu ia mengalami kejang-kejang dan jatuh.
16.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi akhir kendaraan sepeda motor bersama dengan pengemudinya serta orang yang dibonceng, Saksi tidak mengetahuinya sedangkan kendaraan Truck tetap dalam posisi  Parkir . 
17.  Saksi menerangkan bahwa, Keadaan jalan pada saat terjadi kecelakaan beraspal serta agak lebar, Cuaca baik malam hari dan arus lalu lintas agak sepi serta lokasi kecelakaan ditempat pemukiman penduduk.
18.  Saksi menerangkan bahwa, Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi kendaraan sepeda motor Meninggal dunia di rumah sakit Kalooran Amurang.
19.  Saksi menerangkan bahwa, Sudah tidak ada lagi keterangan yang diberikan dan dalam pmeriksaan Saksi tidakl pernah di tekan, diarahkan, dipaksa maupun dibujuk dan semua keterangan yang diberikan sudah benar dan tidak akan merubahnya lagi  . 

c.     N a m a   : LEDIS NAYOAN, Umur 21 Tahun, tempat tanggal lahir Amurang, 1 September 1984, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan tiada, Kewarganegaraan Indonesia Suku Minahasa, Pendidikan terakhir SMP, Alamat sekarang Desa Rumoong bawah / Lopana Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.
        M e n e r a n g k a n    :

01.  Saksi menerangkan bahwa, Jasmani Saksi pada saat di mintakan keterngan,  masih Sakit akan tetapi Rohani Sehat dan saya bersedia dimintakan keterangan serta akan memberikan keterangan yang benar pada pemeriksa.
02.  Saksi menerangkan bahwa, Saksi mengerti dimintakan keterangan oleh pihak pemeriksa yaitu sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas
03.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2006, sekitar jam 23.30 Wita, dijalan Umum Trans Sulawesi tepatnya dijalan Umum  Desa Uwuran   Kecamatan Amurang  Kabupaten Minahasa Selatan. 
04.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara Sepeda Motor yang Nomor Polisinya Saksi tidak tahu yang dikemudikan oleh perempuan MORIN MANDANG menabrak kendaraan Truck yang Nomor polisinya Saksi juga tidak tahu yang sementara diparkir di sebelah kiri jalan arah menuju Kapitu.
05.  Saksi menerangkan bahwa, Ketika terjadi Kecelakaan, Saksi dibonceng pada Sepeda Motor yang dikendarai perempuan : MORIN MANDANG
06.  Saksi menerangkan bahwa, Sebelum dan sesaat kecelakaan terjadi, kendaraan sepeda motor bergerak dari arah Tumpaan dengan tujuan Kelurahan Rumoong.
07.   Saksi menerangkan bahwa, Pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2006, Saksi dibonceng pada Sepeda Motor yang Nomor Polisinya Saksi tidak tahu yang dikendarai perempuan : MORIN MANDANG bergerak dari arah Tumpaan dengan tujuan Kelurahan Rumoong, setelah setelah memasuki jalan Umum Desa uwuran mendekati Simpang Tiga, Saksi mendengar ada suara orang memanggil kepada kami, kemudian Saksi melihat dari arah berlawanan ada kendaraan Truck yang sementara di parkir di sebelah kiri jalan arah menuju Kapitu kemudian saya langsung berteriak “ Morin ada oto Truck  di muka “ setelah itu Saksi tidak tahu apa yang terjadi nanti pada saat Saksi ditolong / diangkat ke tempat penjual bakso Saksi baru mengetahui bahwa kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan, setelah itu Saksi berjalan ke rumah kakaknya yang ada di dekat kecelakaan terjadi.
08.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat itu perempuan MORIN MANDANG berusaha menghindar ke arah kanan.
09.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat Saksi melihat kendaraan Truck tersebut, Saksi tidak melihat lampu parkir dari kendaraan tersebut.
10.  Saksi menerangkan bahwa, Kecepatan dari kendaraan motor yang dikemudikan oleh perempuan MORIN MANDANG sebelum dan sesaat kecelakaan, tidak terlalu cepat.
11.  Saksi menerangkan bahwa, Sebelum terjadi kecelakaan, posisi kendaraan sepeda motor mereka bergerak pada posisi sebelah kiri arah jalan menuju Kapitu sedangkan posisi kendaraan Truck sementara dalam keadaan parkir di bahu jalan arah menuju Kapitu.
12.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat itu Saksi tidak sempat mendengar atau melihat isyarat dari para pengendara sepeda motor termasuk pengendara sepeda motor yang Saksi tumpangi.
13.  Saksi menerangkan bahwa, Letak titik tabrakan dari kecelakaan tersebut adalah di sebelah kiri jalan arah menuju kapitu, sedangkan benturannya, pada sepeda motor yang Saksi tumpangi mengena pada bagian depan sedangkan pada kendaraan Truck mengena pada bagain sudut Belakang sebelah kanan.
14.  Saksi menerangkan bahwa, Keadaan jalan pada saat kecelakaan  beraspal beton dan agak lebar, Cuaca baik malam hari dan arus lalu lintas agak sepi serta lokasi kecelakaan ditempat pemukiman penduduk.
15.  Saksi menerangkan bahwa,  Posisi dari kendaraan sepeda motor bersama dengan pengemudinya Saksi tidak tahu sedangkan kendaraan Truck tetap dalam posisi keadaan Parkir disebelah kiri jalan arah menuju kapitu.
16.  Saksi menerangkan bahwa, Pengendara sepeda motor yang Saksi tumpangi pada saat mengendarai sepeda motor berada dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, tidak mengantuk .
17.  Saksi menerangkan bahwa, Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi kendaraan sepeda motor yang Saksi tumpangi An. MORIN MANDANG  Meninggal dunia di Rumah sakit kalooran Amurang .
18.  Saksi menerangkan bahwa, Sudah tidak ada lagi keterangan yang diberikan dan dalam pemeriksaan saksi tidak pernah ditekan,dipaksa, diarahkan maupun dipaksa oleh pemeriksa serta semua keterngan yang diberikan sudah benar dan tidak akan merobahnya lagi. 
d.    N a m a   :  BOY  TANI, Umur 51 Tahun, tempat tanggal lahir Langowan, 15 September 1955, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia Suku Minahasa, Pendidikan terakhir SMP, Alamat sekarang Kel Uwuran I Lingk V Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.
       
        M e n e r a n g k a n    :

01.  Saksi menerangkan bahwa, pada saat dimintakan keterngan Saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia  memberikan keterangan kepada pemeriksa dengan sebenar benarnya.
02.  Saksi menerangkan bahwa, Saksi mengerti dimintakan keterangan oleh pihak Kepolisian  yaitu sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.
03.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2006, sekitar jam 23.30 Wita, dijalan Umum Trans Sulawesi tepatnya dijalan Umum  Kelurahan Uwuran I   Kecamatan Amurang  Kabupaten Minahasa Selatan. 
04.  Saksi menerangakan bahwa, Perkara Kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara Sepeda Motor Yamaha Vega  yang nomor Polisinya Saksi tidak tahu bersama dengan  pengendaranya dan membonceng seorang Perempuan yang Saksi tidak kenal kontra Truck Toyota Dina Warna Merah yang juga Saksi tidak Tahu Nomor Polisinya yang dikemudikan Seorang Lelaki yang Saksi tidak tahu Identitasnya.
05.  Saksi menerangkan bahwa, Ketika terjadi Kecelakaan, saksi berada didalam Warung, sementara melayani Sopir Truck Yang membeli Pulsa dan Rokok, nanti setelah terjadi kecelakaan baru Saksi keluar dari Warung menuju ke tempat terjadi kecelakaan.
06.  Saksi menerangkan Sebelum ataupun sesaat terjadi Kecelakaan Saksi tidak melihatnya karena Saksi sedang berada didalam rumah, nanti setelah Saksi mendengar suara tabrakan baru Saksi keluar dari Warung untuk melihatnya.
07.  Saksi menerangkan bahwa, Pada hari Minggu tanggal 09 Juli  2006, ketika  Saksi sedang berada didalam Warung nya,  Sementara melayani Sopir Truck yang sedang Membeli, tiba-tiba  Saksi mendengar Suara teriakan dari Sepeda Motor tersebut selang waktu beberapa detik terjadi Tabrakan dengan Truck yang sedang Parkir, kemudian Saksi keluar dari Warung dan melihat ada sebuah  sepeda motor yang berada dijalan yang sudah roboh begitu juga dengan Pengendara Sepeda Motor Tersebut yang sudah duduk disamping kiri Jalan dari arah Tumpaan - Tenga ada dua Orang Perempuan ditempat Kejadian Laka Lantas dan juga didepan Sepeda Motor Ada Truck Toyota dina yang sedang Parkir lalu Perempuan yang Satu diangkat Kewarung depan Rumah Saksi begitu juga yang satu Mencari Keluarganya diKel Uwuran I dan saat itu juga Masyarakat disekitar situ lansung Menolong korban dan dibawa ke Rumah Sakit Kalooran Amurang.
08.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat saksi keluar dari Warung, Saksi melihat ada sebuah sepeda motor yang sudah roboh Menghadap Ketoko Mekar sedangkan Pengendara Sepeda Motor Tersebut ada duduk diBadan Jalan sebelah Kiri dari arah Tumpaan Tenga begitu juga dengan Truck Yoyata Dina diparkir sebelah Kiri dari arah Tumpaan  - Tenga .
09.  Saksi menerangkan bahwa, Jarak antara Toko Mekar dengan Truck yang sedang Berhenti/Parkir Sekitar 6 Meter.
10.  Saksi menerangkan bahwa, Jarak antara rumah Saksi dengan tempat terjadi kecelakaan sekitar 8 Meter, dan pada saat Saksi keluar dari Warung menuju ketempat terjadi kecelakaan, saksi melihat sudah ada beberapa orang ditempat kecelakaan lalu lintas tersebut.
11.  Saksi menerangkan bahwa, Keadaan jalan Lurus beraspal beton dan sudah dekat Pertigaan , Cuaca baik Malam Hari arus lalu lintas sepi serta lokasi kecelakaan ditempat pemukiman penduduk.
12.  Saksi menerangkan bahwa, Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi mendengar informasi pada hari itu juga bahwa terdapat satu orang korban Meninggal dunia Yang Pengendara Sepeda Motor dan Kerugian Matrial.
13.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi Truck Tersebut parkir disebelah Kiri dari arah Tumpaan - Tenga.
14.  Saksi menerangkan sudah tidak ada lagi keterangan yang diberikan dan dalam pemeriksaan Saksi tidak pernah di tekan, diarahkan, dibujuk atauypun dipaksa oleh pemeriksa dan semua keterangan yang diberikan semua sudah benar serta tidak akan merubahnya lagi.
D.      KESIMPULAN         :    1.    Berdasarkan hasil Pemeriksaan di TKP Kecelakaan Lalu lintas bahwa benar pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2006, Jam 23.30 Wita, dijalan Umum Trans Sulawesi tepatnya dijalan Umum Desa Uwuran Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas Yaitu sebuah Sepeda Motor Yamaha Vega R DB. 6497 CC yang dikendarai perempuan : MORIN MANDANG dan membonceng seorang perempuan Dewasa bernama : LEDIS NAYOAN  yang bergerak dari arah Tumpaan menuju arah Kapitu, mengalami Kecelakaan Lalu lintas, dimana kendaraan sepeda motor DB. 6497 CC, tersebut menabrak kendaraan Truck Dina DN. 8673 BE, yang sementara parkir disebelah kiri jalan arah menuju kapitu, akibat Kecelakaan Lalu lintas tersebut perempuan : MORIN MANDANG Meninggal dunia di Rumah Sakit Kalooran Amurang dan perempuan : LEDIS NAYOAN mengalami Luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Kalooran Amurang.
                                                        
2.      Berdasarkan Keterangan Saksi – Saksi, bahwa sebelum dan sesaat terjadi kecelakaan, Sepeda Motor Yamaha Vega R DB. 6497 CC, yang tersangka kendarai berboncengan dengan perempuan LEDIS NAYOAN bergerak dari arah Amurang menuju arah Kapitu.

3.      Berdasarkan keterangan Saksi  lelaki : SUAIP RASMAN , bahwa sebelum ataupun sesaat terjadi Kecelakaan, sepeda Motor Yamaha Vega R DB. 6497 CC yang dikendarai tersangka bergerak dengan kecepatatan tinggi, sehingga Tersangka tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak kendaraan Truck yang diparkir disebelah kiri arah jalan menuju Kapitu.

4.      Berdasarkan Keterangan Saksi – Saksi, bahwa keadaan jalan lurus beraspal beton, Cuaca baik malam hari dan arus lalu lintas sepi serta lokasi kecelakaan ditempat pemukiman penduduk.
5.      Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP, bahwa tersangka pada saat mengendarai sepeda Motor Yamaha Vega R DB. 6497 CC, Tidak di temukan  SIM maupun STNK dari kendaran sepeda motor.

                                    Berdasarkan Pembahasan tersebut diatas, Penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut :

a.       Tersangka perempuan : MORIN MANDANG pada saat mengendarai Sepeda Motor Yamaha DB 6497 CC membonceng seorang Dewasa yaitu bernama : LEDIS NAYOAN yang bergerak dari arah Tumpaan menuju arah Kapitu bergerak dengan kecepatan tinggi, sehingga tidak dapat mengendarai sepeda motor dengan wajar.

b.      Tersangka perempuan : MORIN MANDANG pada saat mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega R DB. 6497 CC Tidak ditemukan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) maupun STNK dari kendaraan tersebut. 

c.       Akibat dari Kelalaian dan kurang hati – hati Tersangka perempuan : MORIN MANDANG mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega R DB. 6497 CC sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, dan akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut seorang Tersangka  : MORIN MANDANG Meninggal dunia sedangkan perempuan yang dibonceng : LEDIS NAYOAN mengalami Luka – luka dan dirawat di Rumah Sakit Kalooran Amurang, maka kepada Tersangka perempuan : MORIN MANDANG dapat di sangka melanggar Pasal 359  dan 360 Ayat (2) KUHPidana.

          E.    HAMBATAN     : N I h I l

          F.     SARAN    :     Kiranya KA dapat memberikan Saran dan Petunjuk kepada kami selaku penyidik dalam rangka proses penyidikan Perkara Tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang karena lalainya sehingga mengakibatkan matinya orang, guna di dalam penagambilan langka – langka untuk proses Penyidikan selanjutnya.
          G.     PENUTUP :    Demikianlah Kronologis Perkara Tindaka Pidana Kecelakaan lalu Lintas yang menyebabkan matinya orang yang di rangkum hasil pemeriksaan TKP dan hasil  keterangan Saksi – Saksi  yang secara langsung melihat atupun mendengar serta mengalami kejadiam kecelakaan lalu lintas di maksud.   


                                                                                                Amurang,           Juli    2006








Penyidik Pembantu,




WOLTEIN CARLOS
BRIPKA NRP 70030259
 

MENGETAHUI
KEPALA  SATUAN  LALU  LINTAS
Selaku Penyidik



M A T R I U S
IPTU   NRP  75111014
 

 








                                   

                







MATERI PAPARAN
UNIT PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
POLRES MINAHASA SELATAN



DALAM RANGKA  GELAR PERKARA KASUS LAKA LANTAS
YANG TERJADI PADA HARI KAMIS TANGGAL 15 JUNI 2006 JAM. 15.00 WITA, DIJALAN UMUM TRANS SULAWESI KELURAHAN UWURAN DEPAN TOKO MEKAR KEC. AMURANG KAB. MINAHASA SELATAN
DENGAN TERSANGKA  An. GERSON KOROMPIS.













 


















AMURANG
2006































KRONOLOGIS KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA
KECELAKAAN LALU LINTAS
 


A       .      D   A   S   A   R          :    Laporan Polisi No.Pol.: LP / 02 / VI / 2006 / Resminsel, Tanggal 15 Juni  2006.

B       .      PERKARA                :    Kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2006, Jam 15.00 Wita, dijalan Trans Sulawesi  tepatnya dijalan Umum Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan,  kendaraan Sepeda motor Suzuki Satria DB 5627 CI yang dikemudikan oleh lelaki bernama : GERSON KOROMPIS bergerak dari arah Amurang menuju arah Manado, pada saat mendekati tikungan kanan ,kendaraan tersebut Sleep dan jatuh swertqa terseret ke arah kanan, sehingga menabraka kendaraan Micro Bus DB. 7044 E yang dikemudikan oleh lelaki JOHNY MALONDA, yang bergerak dari arah berlawanan, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara kendaraan sepeda motor Suzuki Satria DB. 5627 CI, meninggal  dunia di Rumah Sakit Kalooran Amuirang .

III     .      FAKTA – FAKTA     :    1.    Panggilan                         :    Tidak dilakukan.
                                                         2.    Perintah Membawa         :    Tidak dilakukan.
                                                         3.    Penggeledahan                :    Tidak dilakukan.
                                                         4.    Penahanan                       :    Tidak dilakukan.
                                                         5.    Penangguhan Penahanan :    Tidak dilakukan.
     6.    Pengeluaran Tahanan      :    Tidak dilakukan.
                                                         7.    Penyitaan                         :    - Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No.Pol.: SPPNY / 02 / VI / 2006 / Resminsel, Tanggal 16 Juni 2006, telah dilakukan Penyitaan Barang Bukti berupa :
                                                                 
                                                                 a. 1 (satu) Unit Ran Micro Bus  DB 7044 E.
b. 1 (satu) Lembar STNK DB. 7044 E
 c. 1 (satu) Lembar SIM BI Umum An. JOHNY    MALONDA.
d. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuzki Satria  DB  5627 CI .

-Telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan, tanggal 16 Juni 2006.

8.        Keterangan Saksi :

a.  N a m a  :  LENY KIMBAL, Umur 42 Tahun, Tempat tanggal lahir Tumpaan 30 April 1964, Kelamin Perempuan, pekerjaan Guru, Agama Kristen Protestan, Kewarganegaraan Indonesia Suku Minahasa, Pendidikan terakhir Diploma III, Alamat Sekarang Kelurahan Karombasan Utara ( SMP Neg. IV ) Ke. Wanea Manado.
                                        M e n e r a n g k a n :

1.      Saksi saat dimintakan keterangan berada dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani dan bersedia dimintakan keterangan dan akan memberikan keterangan yang benar, dan saksi mengerti dimintakan keterangan yaitu sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.
2.      Saksi menerangkan, bahwa perkara kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2006, jam 14.30 Wita, dijalan Trans Sulawesi tepatnta di Jalan Umum Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.
3.       Saksi menerangkan, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan Sepeda motor Yamaha yang nomor Polisinya saya tidak tahudan pengendaranya seorang lelaki yang saya tidak kenal kontra dengan kendaraan Micro Bus yang Nomor Polisinya saya tidah Tahu dan pengandaranya saya tidak kenal.
4.      Saksi menerangkan bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi berada didalam kendaraan Micro Bus yang mengalami kecelakan , tepatnya  saksi duduk di depan bersama dengan pengemudi kendaraan, dan selain saksi ada Beberapa orang penumpang yang saksi tidak kenal.
5.      Saksi menerangkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2006, pada saai saksi menumpang kendaraan Micro Bus yang beregerak dari arah Manado menuju arah Tumpaan, setelah tiba di jalan Umum Trans Sulawesi desa Popontolen Kec. Tumpaan Kab. Minahasa selatan, kendaraan yang saya tumpangi berhenti untuk menurunkan penumpang, setelah itu kendaraan yang saya tumpangi bergerak kembali, pada saat mendekati tikungan, tiba-tiba dari arah berlawanan saya melihat sebuah kendaraan sepeda motor yang bergerak dengan  kecepatan tinggi, ketika memasuki tikungan tiba-tiba kendaraan tersebut bersama dengan pengendaranya jatuh dan menabrak depan  kendaraan kendaraan Micro Bus yang saya Tumpangi.
6.      Saksi menerangkan, bahwa Saksi  pertama kali melihat  kendaraan sepeda motor yang bergrak dari arah berlawanan adalah sekitar tujuh meter dan kendaraan tersebut begerak dalam kecepatan tinggi.
7.      Saksi menerangkan, bahwa saat saksi melihat kendaraan bersama dengan pengendaranya jatuh, jaraknya adalah sekitar tiga meter.
8.      Saksi menerangkan, bahwa kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan bergerak dengan kecepatan tinggi dan berada pada jalur kanan arah jalan Amurang menuju arah manado kemudian jatuh dan terseret ke arah kanan dam menabrak kendaraan yang saya tumpangi.
9.      Saksi menerangkan bahwa, sebelum dan sesaat terjadi kecelakaan, pengendara kendaraan sepeda motor tidak memberikan isyarat.
10.  Saksi menerangkan, Bahwa sebelum dan sesaat terjadi kecelakaan , kendaraan Micro Bus bergerak perlahan dengan posisi disebelah kiri dari arah manado menuju arah Amurang.                                          
11.  Saksi menerangkan bahwa letak titik tabrakan dan benturan antara kendaraan sepeda motor dengan kendaraan Micro Bus di sebelah kanan jalan melewati AS jalan dari arah Amurang menuju arah Manado, sedangkan benturan pada kedua kendaraan adalah depan dengan depan.
12.  Saksi menerangkan bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut keadaan jalan licin , cuaca buruk siang hari sementara hujan, arus lalu lintas sepi dan berada di pemukiman masyarakat.
13.  Saksi menerangkan bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, saksi mendengar informasi dari pihak Kepolisian Polres Minsel bahwa pengendara kendaraan sepeda motor tersebut telah meninggal dunia.
14.  Saksi menerangkan bahwa tidak ada lagi keteangan lain yang akan disampaikan saksi dan semua keterangan yang disampaikan oleh saksi sudah benar dan tidak akan dirobah-robah lagi kemudian selama dalam pemeriksaan saksi tidak pernah merasa dibujuk, ditekan atau dipaksa dalam memberikan keterangannya.
                                                                                         
b.  N a m a  :  JOHNY HENDRIK MALONDA, Umur 51 Tahun, Tempat tanggal lahir Amurang 20 Desemberr 1954, Kelamin Laki-laki, pekerjaan Sopir, Agama Kristen Protestan, Kewarganegaraan Indonesia Suku Minahasa, Pendidikan terakhir SMP, Alamat Sekarang Desa Matani Jaga VI   Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.

                                        M e n e r a n g k a n :

1.      Saksi saat dimintakan keterangan sehat jasmani dan Rohani, saksi bersedia dimintakan keterangan dan akan memberikan keterangan yang benar, dan saksi mengerti dimintakan keterangan yaitu sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.
2.      Saksi menerangkan, bahwa perkara kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2006, jam 15.00 Wita, dijalan Trans Sulawei, Desa Popontolen Kec. Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.
3.      Saksi menerangkan bahwa, kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan sepeda motor Suzuzki Satria yang nomor polisinya saksi tidak tahu dan pengendaranya tidak dikenal kontra dengan kendaraan Micro Bus DB. 7044 E yang dikemudikan oleh Saksi.
4.      Saksi menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2006 pada saat saksi mengemudikan kendaraan Micro Bus DB. 7044 E yang bergerak dari arah Manado menuju arah Amurang, setelah tiba di jalan Umum Popontolen  Saksi menghentikan kendaraannya karena ada penumpang yang akan turun, setelah itu saksi kembali menjalankan kendaraannya , setelah mendekati tikungan kekanan tiba –tiba saksi mendengar bunyi benturan dari depan kendaraan saya, kemudian saya langsung menghentikan kendaraan, setelah itu saya melihat ternyata sebuah kendaraan sepeda motor yang dikendaraai oleh lelaki telah menabrak kendaraan yang saya kemudikan.
5.      Saksi menerangkan, bahwa sebelum dan sesaat terjadi kecelakaan, saksi tidak sempat melihat kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan, saksi hanya mendengar bunyi benturan di aspal dan benturan pada depan kendaraan yang saksi kemudikan..
6.      Saksi menerangkan, bahwa sebelum dan sesaat terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar ataupun melihat isyarat dari kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan.
7.      Saksi menerangkan, bahwa Posisi kendaraan yang dikendarai saksi pada saat kecelakaan bergerak di sebelah kiri jalan arah dari Manado menuju Amurang dan depan kendaraan yang saya kemudikan sudah memasuki tikungan.
8.      Saksi menrangkan bahwa kendaraan yang saksi kemudikan pada saat kecelakaan kecepatannya berkisar Empat puluh kilo meter perjam dengan gigi porsneling tiga. Saksi menerangkan, bahwa semua keterangan yang diberikan kepada pemeriksa sudah benar dan tidak dirobah-robah lagi dan selama dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa bahwa saksi dalam memberikan keterangannya tidak pernah merasa ditekan, dipaksa dan dibujuk oleh pemeriksa maupun oleh pihak lain.
9.      Saksi menerangkan bahwa letak titik tabrakan adalah di sebelah kanan jalan melewati AS jalan dari Amurang menuju Manado, sedangkan benturan pada kendaraan yang saksi kemudikan mengena pada bagian depan, sedangkan pada kendaraan sepeda motor saksi tidak mengetahuinya.
10.  Saksi menerangkan bahwa keadaan jalan pada saat kecelakaan  berada di tikungan kekiri dan melewati  jembatan dari Amurang menuju manado  jalan licin, cuaca buruk siang hari sedang turun hujan, arus lalu lintas sepi dan lokasi kecelakaan berada di pemukiaman Penduduk.
11.  Saksi menerangkan bahwa akibat dari kecelakan tersebut , saksai mendengar infiormasi dari pihak Kepolisian Resor Minsel bahwa, pengendara kendaraan sepeda motor tersebut telah meninggal dunia.
                                                                     
IV.    KESIMPULAN                :    1.   Berdasarkan hasil Pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu lintas bahwa benar pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2006, Jam 15.00 Wita, dijalan Umum Trans Sulawesi tepatnya dijalan Umum Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, kendaraan Sepeda motor Suzuki Satria DB. 5627 CI yang dikendarai lelaki bernama GERSON KOROMPIS yang bergerak dari arah Amurang menuju arah Manado pada saat mendekati tikungan kiri kendaraan tersebut jatuh dan terseret ke arah kanan jalan sehingga menabrak kendaraan Micro Bus DB. 7044 E yang dikemudikan oleh lelaki JOHNY MALONDA yang bergerak dari arah Manado menuju arah Amurang, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara kendaraan sepeda motor An. GERSON KOROMPIS meninggal Dunia.
6.      Berdasarkan Keterangan Saksi – Saksi, bahwa lelaki GERSON KOROMPIS dalam  mengendarai kendaraan sepeda motor Suzuki Satria DB. 5627 CI, bergerak dengan kecepatan tinggi.
7.      Berdasarkan Keterangan Saksi – Saksi bahwa sebelum memasuki tikungan, pengendara kendaran sepeda motor  tidak mengurangi kecepatan kendaraan sepeda motor tersebut.
8.      Berdasarkan Keterangan Saksi – Saksi, bahwa keadaan jalan pada saat kecelakaan terjadi berada di tikungan, keadaan jalan licin, cuaca buruk karena sementara hujan  beraspal, arus lalulintas sepi dan lokasi berada di pemukian Penduduk.

                                    Berdasarkan Pembahasan tersebut diatas, Penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut :

d.      Tersangka lelaki GERSON KOROMPIS  pada saat mengendarai kendaraan Sepeda motor Suzuki Satria DB. 5627 CI, sebelum dan sesaat terjadi kecelakaan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
e.       Tersangka lelaki : GERSON KOROMPIS pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor Suzuki Satria DB. 5627 CI, pada saat akan memasuki tikungan  tidak mengurangi kecepatan kendaraan, Pasal 54 UULAJ Yo 2, 13 (1) PP 41 sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut .
f.       Akibat dari Kelalaian dan kurang hati – hati Tersangka lelaki : GERSON KOROMPIS dalam mengendaraai kendaraan sepeda motor sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Tersangka lelaki : GERSON KOROMPIS meninggal dunia.
g.      Karena penyebab terjadinya Kecelakaan lalu lintas yaitu Tersangka lelaki : GERSON KOROMPIS sebagai pengendara sepeda motor Suzuki Satria DB. 5627 CI telah meninggal dunia maka Demi Hukum Penyidikan dihentikan, apabila dikemudian hari terdapat Bukti – Bukti yang cukup yang menyatakan bahwa ada orang lain atau Pihak lain yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, maka Penyidikan akan dibuka kembali.

          E.    HAMBATAN     : N I h I l

          F.     SARAN    :     Kiranya KA dapat memberikan Saran dan Petunjuk kepada kami selaku penyidik dalam rangka proses penyidikan Perkara Tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang karena lalainya sehingga mengakibatkan matinya orang, guna di dalam pengambilan langka – langka untuk proses Penyidikan selanjutnya.

          G.     PENUTUP :    Demikianlah Kronologis Perkara Tindaka Pidana Kecelakaan lalu Lintas yang menyebabkan matinya orang yang di rangkum hasil pemeriksaan TKP dan hasil  keterangan Saksi – Saksi  yang secara langsung melihat atupun mendengar serta mengalami kejadiam kecelakaan lalu lintas di maksud.   


                                                                                                Amurang,           Juni    2006










Penyidik Pembantu,



WOLTEIN CARLOS
BRIPKA NRP 70030259
 

MENGETAHUI
KEPALA  SATUAN  LALU  LINTAS
Selaku Penyidik



M  A  T  R  I  U  S
IPTU NRP 75111014
 

 






                                                                                               

                                   

                

                

    







MATERI PAPARAN
UNIT PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
POLRES MINAHASA SELATAN



DALAM RANGKA  GELAR PERKARA KASUS LAKA LANTAS
YANG TERJADI PADA HARI KAMIS TANGGAL 15 JUNI 2006 JAM. 15.00 WITA, DIJALAN UMUM TRANS SULAWESI KELURAHAN UWURAN DEPAN TOKO MEKAR KEC. AMURANG KAB. MINAHASA SELATAN
DENGAN TERSANGKA  An. GERSON KOROMPIS.













 


















AMURANG
2006































KRONOLOGIS KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA
KECELAKAAN LALU LINTAS
 


A       .      D   A   S   A   R          :    Laporan Polisi No.Pol.: LP / 04 / VII / 2006 / Resminsel, Tanggal 06 Juli  2006.

B       .      PERKARA                :    Kecelakaan Lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2006, Jam 16.00 Wita, dijalan Umum Desa Kapitu kompleks perkebunan kelapa Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, antara Sepeda Motor Honda Supra Fit DB 6421 EG yang dikendarai lelaki : ROY MARTEN LUMANTOW  yang bergerak dari arah Kapitu menuju arah Motoling kontra Sepeda Motor yang belum diketahui identitasnya, yang bergerak dari arah Motoling menuju arah Kapitu , akibat kecelakaan lalu lintas tersebut lelaki : ROY MARTEN LUMANTOW Meninggal dunia di Rumah Sakit Kalooran Amurang.

C       .      FAKTA – FAKTA     :    1.    Panggilan                         :    - Berdasarkan Surat Panggilan No. Pol. : S. Pgl / 01 / VIII / 2006 / Resminsel, tanggal 05 Agustus 2006, telah dilakukan Pemanggilan terhadap Saksi An. DENNY TAMPEMAWA.
                                                         2.    Perintah Membawa         :    Tidak dilakukan.
                                                         3.    Penggeledahan                :    Tidak dilakukan.
                                                         4.    Penahanan                       :    Tidak dilakukan.
                                                         5.    Penangguhan Penahanan :    Tidak dilakukan.
                                                         6.    Pengeluaran Tahanan      :    Tidak dilakukan.
                                                         7.    Penyitaan                         :    - Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No.Pol.: SPPNY / 04 / VII / 2006 / Resminsel, Tanggal 17 Juli  2006, telah dilakukan Penyitaan Barang Bukti berupa :

                                                         a.   1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit DB.    6421 EG .

b.   1 ( Satu ) Unit Mitsubishi Kuda  DB 1113 CA
c.   1 ( Satu ) Unit SPM Honda Smash DB. 5133 EA.
d.   1 ( Satu) Lembar STNK DB 6421 EG.      
e.   1  ( Satu) Lembar STNK DB 1113 CA.
f.    1 ( Satu ) Lembar STNK DB. 5133 EA.
                                                g.   1 ( Satu) Lembar SIM C, An. ROY MARTEN LUMANTOW.
         h.  1 (Satu ) Lembar SIM A Biasa An. RONALD MAWERU.
         i.   1 ( Satu ) Lembar SIM C. An . DENNY TAMPEMAWA. ------------
                                                                                                                              
                                                                Telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan, tanggal 17 Juli  2006. -

9.      Keterangan Saksi :

a.       Nama RONALD MAWERU, Umur 34 Tahun, tempat tanggal lahir manado, 30 Desember 1971 , Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia Suku Minahasa, Pendidikan terakhir SMA, Alamat sekarang Desa Sea Dua Lingk. II Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa .

Menerangkan     :

1.   Saksi menerangkan bahwa, pada saat pemeriksaan, Jasmani Saksi masih Sakit akan tetapi Rohaninya Sehat dan Saksi bersedia dimintakan keterangan serta akan memberikan keterangan yang benar pada pemeriksa.
2.   Saksi menerangkan bahwa, Saksi mengerti dimintakan keterangan oleh pihak kepolisisan  yaitu sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.
3.   Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 15 Juli 2006, sekitar jam 16.00 Wita, dijalan Umum tepatnya dijalan Umum  Perkebunan Kelapa Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan. 
3.   Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi dimana sebuah kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah kapitu menuju arah Motoling pada saat melambung sebuah kendaraan Avansa DB. 4684 AC warna silver telah menyenggol kendaraan Avansa tersebut dan oleng ke arah kanan melewati As jalan arah jalan menuju Motoling dan selanjutnya kendaraan sepeda motor tersebut menabrak sebuah kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan kemudian kendaraan sepeda motor tersebut terlempar ke pinggir jalan sehingga membentur kendaraan Mitsubishi Kuda DB. 1113 CA yang dikendarai oleh saksi sendiri.
4.   Saksi menerangkan bahwa, Pada saat kecelakan Saksi bersama dengan dua orang teman lelaki yang Saksi kenal An. ROYKE MAMBU dan DEMAS PESIK.-----------------
06.  Saksi menerangkan bahwa, Pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2006, pada saat Saksi mengendarai Kendaraan Mitsubishi Kuda DB. 1113 CA bersama dengan dua orang teman masing – masing lelaki ROYKE MAMBU dan Lelaki DEMAS PESIK yang ada di dalam kendaraan tersebut yang bergerak dari arah Motoling menuju arah Kapitu, tepatnya di jalan yang agak lurus dan menurun di kompleks perkebunan kelapa Desa Kapitu  kendaraan yang Saksi kemudikan beriringan dengan sebuah kendaran sepeda motor  dan dari arah berlawanan saksi melihat sebuah kendaraan Roda empat serupa Avansa DB. 4684 AC warna silver, tiba – tiba Saksi melihat sebuah kendaraan sepeda motor muncul dan menyenggol bagian belakang sebelah kanan kendaraan DB. 4684 AC, selanjutnya kendaraan sepeda motor tersebut bergerak oleng ke arah kanan, dan selanjutnya menabrak sebuah kendaraan sepeda motor warna merah, kemudian setelah itu kendaraan tersebut langsung menabrak kendaraan Mitsubishi Kuda DB. 1113 CA yang saksi kemudikan, kemudian Saksi langsung turun mengangkat pengemudi sepeda motor ke kendaraannya untuk dibawah ke Rumah Sakit Kalooran Amurang dan selanjutnya Saksi melapor di Polsek Amurang. --------------
07.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi kendaraan yang Saksi kemudikan tetap berada pada sebelah kiri arah jalan menuju Kapitu, sedangkan kendaraan sepeda motor Saksi tidak sempat melihatnya.-----------------------------------------
08.  Saksi menerangkan bahwa, Pertama kali Saksi melihat sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan dengan kendaraan yang dikemudikannya kurang lebih dua puluh meter. ---------------------------------------------------------------
09.  Saksi menerangkan bahwa, Sebelum dan sesaat kecelakan terjadi kecepatan kendaraan yang Saksi kemudikan berkisar 40 sampai kilo meter perjam dengan gigi porsneleng tiga sedangkan kecepatan kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan kecepatannya Saksi tidak mengetahuinya. -------------------------------------





- 03 -


10.  Saksi menerangkan bahwa, Saksi tidak sempat memberikan isyarat serta Saksi tidak sempat melihat apakah sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan memberikan isyarat atau tidak. ---------------------------------
11.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi kendaraan yang Saksi kemudikan pada saat itu bergerak menghindar ke arah bahu jalan sebelah kiri arah menuju Kapitu dengan sebagian dari badan kendaran sudah berada di atas rumput, sedangkan posisi sepeda motor dari arah berlawanan bergerak oleng dan membentur sebelah kanan depan dari kendaraan yang Saksi kemudikan. -------------------------------------------------
12.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat itu saksi memberhentikan dengan cara mengerem kendaraan dan membanting Stir ke arah kiri bahu jalan arah menuju Kapitu. -------------------------------------------------------------
13.  Saksi menerangkan bahwa, Letak titik tabrakan adalah di sebelah kiri pinggir aspal arah jalan menuju Kapitu, sedangkan benturannya pada kendaraan yang saksi kemudikan mengena di depan sebelah kanan sedangkan pada sepeda motor mengena pada bagian depan. ------------
14.  Saksi menerangkan bahwa, Keadaan jalan lurus, menurun dan beraspal serta lebar, Cuaca baik sore hari dan arus lalu lintas sepi serta lokasi kecelakaan ditempat kompleks perkebunan Kelapa Desa Kapitu. -------------------------------
15.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi kendaraan yang saksi kemudikan sebagian badan kendaraan tersebut berada di bahu jalan dan sebagian berada di aspal sedangkan kendaraan sepeda motor berada di samping kanan depan kendaraan yang saya kemudikan dalam keadaan terbalik sedangkan pengemudinya berada di samping kendaraan sepeda motor dalam keadaan tidak sadar dengan kepala menuju arah jalan Kapitu. ---------------------------------------
16.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat saksi mengendarai kendaraan Mitsubishi DB. 1113 CA, saksi berada dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, tidak mengantuk serta tidak meneguk minuman beralkohol, serta saksi memiliki SIM A Biasa, dan kendaraan tersebut memilki STNK .------
17.  Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Pengemudi kendaraan sepeda motor Honda meninggal Dunia di Rumah Sakit Kalooran Amurang. --------------------------
18.  Saksi menerangkan bahwa, Masih ada keterangan tambahan yang diberikan yaitu masalah kendaraan DB. 4684 AC bersama dengan kendaraan sepeda motor yang juga tersangkut dalam kecelakaan tersebut. -------------------
19.   Saksi menerangkan bahwa, semua keterangan yang diberikan sudah benar dan tidak akan merubahnya lagi dan dalam pemeriksaan saksi tidak ditekan, dipaksa maupun diarahkan oleh pemeriksa. ---------------------------------------

b.   Nama : ROYKE MAMBU, Umur 39 Tahun, tempat tanggal lahir Jakarta, 17 September 1967, Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia Suku Minahasa, Pendidikan terakhir S1, Alamat sekarang Kelurahan Sario Tumpaan Lingkungan IV Kec. Sario Kodya Manado. -----------
       
                                                                     Menerangkan :

01.  Saksi menerngkan bahwa, pada saat diperiksa saksi  berada dalam kedaaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintakan keterangan serta akan memberikan keterangan yang benar pada pemeriksa.--------------------------------------



- 04 -


02.  Saksi menerangakan bahwa, saksi mengerti dimintakan keterangan oleh pihak Kepolisian yaitu sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas. ----------------------------------
03.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu  tanggal 15 Juli 2006, sekitar jam 16.00 Wita, dijalan Umum Desa Kapitu Kec. Amurang Barat Kompleks Perkebunan Kelapa jalan menuju arah Motoling Kabupaten Minahasa Selatan.  ------
04.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan Sepeda Motor yang Nomor Polisinya saksi tidak tahu yang dikemudikan oleh seorang lelaki yang tidak kenal yang bergerak dari arah Kapitu menuju arah Motoling, pada saat melambung kendaraan Avansa DB. 4684 AC, telah menyenggol bagian sudut belakang kanan kendaran Avansa tersebut, sehingga kendaraan SPM tersebut oleng ke arah kanan dan membentur sebuah kendaraan SPM yang yang bergerak dari arah berlawanan yang identitasnya belum diketahui setelah itu kendaraan SPM tersebut juga terlempar ke arah kendaraan Mitsubishi Kuda DB. 1113 CA yang bergerak dari arah berlawanan yang saya tumpangi yang dikendaraai oleh seorang lelaki yang saya kenal An. RONALD MAWERU. --------------------------------------------------------
05.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat kecelakaan, saksi berada didalam kendaraan Mitsubishi Kuda DB. 1113 CA, duduk di bagian depan samping pengemudi yang dikemudikan oleh lelaki RONALD MAWERU. -------------
06.  Saksi menerangkan bahwa, di dalam kendaraan pada saat itu selain pengemudi saksi juga bersama dengan satu orang teman  An. DEMAS PESIK yang duduk di bangku ke dua.
07.  Saksi menerangkan bahwa, Pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2006, sewaktu saksi bersama –sama dengan dua orang teman dengan mengendarai kendaraan Mitsubishi Kuda DB. 1113 CA yang dikemudikan oleh lelaki RONALD MAWERU yang bergerak dari arah Motoling menuju arah Kapitu, tepat dijalan yang agak menurun kompleks perkebunan kelapa Desa Kapitu Kec. Amurang Barat, dari arah depan saksi melihat sebuah kendaraan Avansa DB. 4684 AC beriringan dengan kendaraan sepeda motor yang memuat tiga buah gelon besar pada bagian samping dan boncengan belakang, sesaat kemudian kendaraan sepeda motor tersebut melambung kendaraan Avansa namun kendaraan tersebut menyenggol belakang kanan kendaraan Avansa sehingga oleng ke arah kanan dan membentur sebuah kendaraan sepeda motor yang bergerak searah dengan kendaraan yang saksi tumpangi, selanjutnya kendaraan Sepeda motor yang memuat tiga gelon berisi Bensin terlempar ke arah kanan, sehingga membentur kendaraan yang saksi tumpangi. --------------------------------
08.  Saksi menerangkan bahwa, Jarak kendaraan yang saksi tumpangi pada saat pertama kali melihat kendaraan sepeda motor melambung kendaraan Avansa DB. 4684 AC berkisar 20 sampai 25 meter. ------------------------------------
09.  Saksi menerangkan bahwa, Jarak antara kendaraan yang saksi tumpangi dengan kedua kendaraan sepeda motor yang bertabrakan berkisar 6 meter.-----------------------------
10.  Saksi menerangkan bahwa, Sebelum dan sesaat kecelakaan terjadi kecepatan kendaraan yang saksi tumpangi yang dikemudikan oleh lelaki RONALD MAWERU berkisar 50 sampai 60 kilo meter perjam, sedangkan sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan bergerak dengan kecepatan tinggi. --------------------------------------------------


- 05 -


11.  Saksi menerangkan bahwa, Sebelum dan sesaat kecelakan terjadi, pengemudi kendaraan sepeda motor memakai Helm pengaman. ---------------------------------------------------------
12.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi kendaraan yang saksi tumpangi sebelum kecelakaan, bergerak di sebelah kiri arah jalan menuju Kapitu, dan sesaat kecelakaan kendaraan yang saksi tumpangi sebagian badannya berada di aspal dan sebagiannya berada di bahu jalan sedangkan kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan, melambung kendaraan Avansa DB. 4684 AC dan bergerak ke arah sebelah kanan arah menuju Motoling / melewati AS jalan . -----------------------------------------------------------
13.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat kecelakan posisi kendaraan yang saksi tumpangi tetap berada di sebelah kiri arah jalan menuju Kapitu dengan bagian badan kendaraan tersebut separuh berada di aspal dan separuhnya berada di Bahu jalan, sedangkan kendaraan sepeda motor berada di depan sebelah kanan menyentuh kendaraan yang saksi tumpangi dalam keadaan terbalik dan pengemudi kendaraan sepeda motor berada dua meter di depan kendaraan yang saksi tumpangi dalam keadaan tidak sadar dan tertelungkup dengan badan membujur ke arah jalan menuju Kapitu. ----------------------------------------------------
14.  Saksi menerangkan bahwa, Letak titik tabrakannya berada di sebelah kiri 75 Centimeter keluar dari pinggir aspal arah jalan menuju Kapitu sedangkan benturan pada kendaraan yang saksi tumpangi mengena pada bagian kaca lampu depan sebelah kanan sedangkan pada kendaraan sepeda motor mengena pada bagian depan. ----------------------------
15.  Saksi menerangkan bahwa, Keadaan jalan lurus menurun dan beraspal serta agak lebar, Cuaca baik Sore hari dan arus lalu lintas sepi serta lokasi kecelakaan berada di kompleks perkebunan kelapa Desa Kapitu Kec. Amurang Barat.----------------------------------------------------------------
16.  Saksi menerangkan bahwa, Pengemudi kendaraan Mitsubishi Kuda DB. 1113 CA, Pada saat mengendarai kendaraan, berada dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, tidak mengantuk serta tidak meneguk minuman beralkohol. --------------------------------------------------------
17.  Saksi menerangkan bahwa, Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, Pengemudi kendaraan sepeda motor mengalami luka – luka pada bagian kepala dan meninggal dunia di Rumah Sakit Kalooran Amurang. --------------------
18.  Saksi menerangkan bahwa, Sudah tidak ada keterangan yang diberikan dan dalam pemeriksaan, Saksi tidak pernah di arahkan, ditekan maupun dipaksa serta semua keterangan yang diberikan semua sudah benar dan tidak akan merubahnya lagi    .  ---------------------------------------

c.   Nama : DENNY TAMPEMAWA, Umur 38 Tahun, tempat tanggal lahir Wakan 02 April 1968, Agama Kristen, Pekerjaan Tani, Kewarganegaraan Indonesia Suku Minahasa, Pendidikan terakhir SMA, Alamat sekarang Desa Wakan jaga III Kec. Kumelembuai Kab. Minahasa Selatan. -----------------------------

      Menerangkan     :

01.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat diperiksa saksi berada dalam kedaaan tidak sehat jasmani sedangkan  rohaninya sehat,  serta bersedia dimintakan keterangan dan akan memberikan keterangan yang benar pada pemeriksa.



- 06 -


02.  Saksi menerangkan bahwa, saksi mengerti dimintakan keterangan oleh pihak Kepolisian yaitu sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas. ----------------------------------
03.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu  tanggal 15 Juli 2006, sekitar jam 16.00 Wita, dijalan Umum Desa Kapitu Kec. Amurang Barat Kompleks Perkebunan Kelapa jalan menuju arah Motoling Kabupaten Minahasa Selatan.  ------
04.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara kendaraan Sepeda Motor yang Nomor Polisinya saksi tidak tahu yang dikemudikan oleh seorang lelaki yang saksi tidak kenal yang bergerak dari arah Kapitu menuju arah Motoling menabrak kendaraan sepeda motor Smash DB. 5133 EA yang dikemudikan saksi yang bergerak dari arah Motoling menujuh arah Kapitu . -------------------------------------------------------------
05.  Saksi menerangkan bahwa, Sebelum kecelakan terjadi, Pada saat saksi mengendaraai kendaraan sepeda motor DB. 5133 EA, kendaraan yang saksi kemudikan beriringan dengan kendaraan kijang  yang Nomor Polisi bersama dengan pengemudinya  saksi tidak tahu yang jaraknya pada saat itu kurang lebih 200 meter dibelakang kendaraan yang saksi kemudikan dan sesaat kecelakan terjadi saksi sudah tidak melihat lagi kendaraan tersebut.--------------------------
06.  Saksi menerangkan bahwa, pada saat saksi mengendarai kendaraan sepeda motor, saksi hanya sendiri.----------------
07.  Saksi menerangkan bahwa, Pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2006, sewaktu saksi mengendarai kendaraan sepeda motor Suzuki Smash DB. 5133 EA yang bergerak dari arah Motoling menuju arah Kapitu, tepatnya di perkebuan kelapa di Desa Kapitu jalan menuju arah Motoling, dari depan,  saksi melihat sebuah kendaraan sejenis XENIA warna Silver yang Nomor Polisinya bersama dengan pengemudinya saksi tidak tahu dan kenal beriringan dengan kendaraan Sepeda motor yang Nomor Polisinya juga saksi tidak kenal bersama dengan pengemudinya, setelah itu saksi melihat kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan melambung kendaraan sejenis Xenia yang ada di depan serta pada saat itu pengemudi sepeda motor tersebut mengangkat tangannya serta ditempelkan seakan – akan menekan ke bagian belakang sebelah kanan badan kendaraan sejenis Xenia yang beriringan dengan kendaraan sepeda motor tersebut, sehingga mengakibatkan kendaraan sepeda motor tersebut oleng dan bergerak ke arah kanan melewati As jalan dan selanjutnya membentur kendaraan yang saksi kemudikan, setelah itu saksi tidak tahu apa yang terjadi . -----------------
08.  Saksi menerangkan bahwa, Jarak kendaraan yang saksi kendarai pada saat pertama kali melihat kendaraan sepeda motor melambung kendaraan sejenis Xenia berkisar 5 meter. ---------------------------------------------------------------
09.  Saksi menerangkan bahwa, Saksi tidak melihat kendaraan sepeda motor tersebut membonceng seseorang, hanya saksi melihat kendaraan tersebut memuat sebuah gelon ukuran 30 liter.--------------------------------------------------------------
10.  Saksi menerangkan bahwa, Sebelum dan sesaat kecelakaan terjadi kecepatan kendaraan yang saksi tumpangi bergerak dengan kecepatan sedang, sedangkan kendaraan sepeda motor dan kendaraan sejenis Xenia yang bergerak dari arah berlawanan kecepatannya saksi tidak mengetahuinya ------




- 07 -


11.  Saksi menerangkan bahwa, Sebelum dan sesaat kecelakan terjadi, saksi tidak sempat melihat pengemudi sepeda motor tersebut memaki Helm Pengaman. ---------------------
12.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi kendaraan yang saksi kemudikan sebelum dan sesaat kecelakaan terjadi, bergerak di sebelah kiri arah jalan menuju Kapitu, sedangkan kendaraan sepeda motor dan kendaraan sejenis Xenia  yang bergerak dari arah berlawanan , sebelum kecelakaan terjadi bergerak di sebelah kiri arah menuju Motoling dan sesaat kecelakaan terjadi kendaraan sepeda motor tersebut melambung kendaraan sejenis Xenia selanjutnya bergerak ke arah sebelah kanan melewati As jalan arah menuju Motoling . –--------------------------------------------------------
13.  Saksi menerangkan bahwa, Setelah kecelakaan terjadi saksi tidak tahu posisi dari kendaraan sepeda motor bersama dengan pengemudinya maupun kendaraan sejenis Xenia yang bergerak dari arah berlawanan. ---------------------------
14.  Saksi menerangkan bahwa, Letak titik tabrakannya berada di sebelah kiri 1. 25 meter dari pinggir aspal arah jalan menuju Kapitu sedangkan benturan pada kendaraan yang saksi kemudikan mengena pada bagian sebelah kanan sedangkan pada kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan mengena pada bagian depan. ----------
15.  Saksi menerangkan bahwa, Keadaan jalan pada saat kecelakaan lurus menurun dan beraspal serta agak lebar, Cuaca baik Sore hari dan arus lalu lintas sepi serta lokasi kecelakaan berada di kompleks perkebunan kelapa Desa Kapitu Kec. Amurang Barat.------------------------------------
16.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat saksi mengendarai kendaraan sepeda motor,  saksi berada dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, tidak mengantuk serta tidak meneguk minuman beralkohol dan saksi memiliki SIM C dan STNK dari kendaraan yang saksi kemudikan. -----------
17.  Saksi menerangkan bahwa, Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi mendengar informasi dari masyarakat  Motoling pada keesokan harinya, bahwa Pengemudi kendaraan sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Kalooran Amurang dan saksi sendiri mengalami luka – luka pada bagian kaki sebelah kanan dan bagian pinggang sebelah kanan mengalami cedera.------------------------------
18.  Saksi menerangkan bahwa, Sudah tidak ada keterangan lagi yang diberikan dan semua keterangan yang diberikan sudah benar serta tidak akan merobah lagi dan dalam pemeriksaan Saksi tidak pernah ditekan, dipaksa maupun diarahkan oleh pemeriksa.  --------------------------------------

d.   Nama : SERLY JACOB, Umur 31 Tahun, tempat tanggal lahir Motoling, 8 Juni 1975 Agama Kristen Protestan, Pekerjaan IRT, Kewarganegaraan Indonesia Suku Minahasa, Pendidikan terakhir SMA, Alamat sekarang Desa Motoling Dua Jaga I Kec. Motoling Kabupaten Minahasa Selatan. ---------------------
       
                                                                     Menerangkan :

01.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat di periksa saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintakan keterangan serta akan memberikan keterangan yang benar pada pemeriksa. -----------------------





- 08 -


02.  Saksi menerangkan bahwa, saksi mengerti dimintakan keterangan oleh pihak Kepolisian yaitu sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas. ----------------------------------
03.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2006, Sore hari, dijalan Umum tepatnya dijalan Umum  Desa Kapitu  Kompleks Perkebunan Kelapa Kecamatan Amurang barat Kabupaten Minahasa Selatan.  ----------------------------------
04.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara Sepeda Motor Yang Nomor Polisinya saksi tidak mengetahuinya yang dikendaraai oleh lelaki yang saksi sudah kenal An. MARTEN LUMANTOW, kontra dengan kendaraan yang saksi tidak tahu.-----------------------------------------------------------------
05.  Saksi menerangkan bahwa, Ketika terjadi Kecelakaan, saksi berada di dalam kendaraan Avansa DB. 4684 AC yang dikemudikan oleh saksi sendiri yang bergerak dari arah Kapitu menuju arah Motoling. ----------------------------
06.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat kecelakan, yang ada di dalam kendaraan Avansa DB. 4684 AC yang saksi kemudikan, ada dua orang yang saksi sudah kenal An. SEIDI TOMBUKU, dan INDRA SIWU. ----------------------
07.  Saksi menrangkan bahwa, Pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2006, Pada saat saksi mengemudikan kendaraan Avansa DB 6484 AC bersama dengan dua orang temannya  masing SEIDI TOMBUKU dan INDRA SIWU yang bergerak dari arah Kapitu dengan tujuan Motoling, kendaraan saksi beriringan dengan sebuah kendaraan sepeda motor yang dikendaraai oleh lelaki MARTEN LUMANTOW, tepatnya di jalan Umum Desa Kapitu kompleks perkebunan kelapa, tiba – tiba saksi dikejutkan oleh bunyi benturan yang berasal dari belakang kendaraan  yang saksi kemudikan, kemudian saksi meberhentikan kendaraan Avansa DB. 6484 AC, kemudian turun bersama dengan perempuan SEIDI TOMBUKU dan saksi melihat pengemudi kendaraan sepeda motor sudah tergeletak di jalan tepatnya di depan Kendaraan Mitsubishi Kuda yang pada saat sudah berhenti selanjutnya saksi memarahi pengemudi kendaraan Mitsubishi Kuda dan setelah itu saksi melihat pengemudi kendaraan Kuda mengangkat lelaki MARTEN LUMANTOW ke kendaraannya untuk di bawah ke Rumah Sakit Kalooran Amurang, kemudian saksi melanjutkan perjalanan ke arah Motoling. -----------------------------------
08.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi kendaraan yang saksi kemudikan sebelum dan sesaat kecelakaan terjadi , bergerak pada posisi sebelah kiri arah menuju Motoling. ---
09.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat terjadi kecelakaan, saksi tidak sempat melihatnya karena pada waktu itu kendaraan  saksi berada di depan, saksi hanya mendengar bunyi benturan yang berasal dari belakang kendaraan yang dikemudikannya. --------------------------------------------------
10.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat itu mendengar bunyi benturan saksi langsung menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, kemudian saksi turun bersama dengan perempuan SEIDI TOMBUKU, langsung memarahi pengemudi kendaraan Misubishi Kuda  kemudian kami kembali melanjutkan perjalanan ke Motoling. ---------------







- 09 -


11.  Saksi menerangkann bahwa, Sebelum dan sesaat kecelakaan terjadi saksi tidak melihat kendaraan yang dikemudikan oleh lelaki MARTEN LUMANTOW melambung kendaraan yang dikemudikannya dan kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh lelaki MARTEN LUMANTOW tidak menyenggol bagian belakang dari kendaraan yang saya tumpangi ----------------
12.  Saksi menerangkan bahwa, Setahu saksi, kendaraan yang saksi kemudikan beriringan dengan kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh lelaki MARTEN LUMANTOW, dan dari arah depan saksi melihat sebuah kendaraan sepeda motor yang nomor Polisinya saksi tidak tahu serta pengemudinya saksi tidak kenal beriringan dengan kendaraan Mitsubishi Kuda . DB. 1113 CA yang dikendaraai oleh lelaki yang saksi tidak kenal. ---------------
13.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor, lelaki MARTEN LUMANTOW tidak memboncengi seseorang, tetapi dalam kendaraan sepeda motor tersebut ada muatan empat gelon Bensin yang dimuat pada bagian depan, samping kiri dan kanan serta pada bagian Belakang. -----------------------------------    
14.  Saksi menerangkan bahwa, Kecepatan dari kendaraan lelaki MARTEN LUMANTOW, saksi tidak tahu, tapi kendaraan sepeda motor bersama dengan kendaran Mitsubishi kuda bergerak dengan cepat. ----------------------
15.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi kendaraan sepeda motor dan kerndaraan Mitsubishi Kuda DB. 1113 CA, sebelum terjadi kecelakaan, beriringan dengan posisi sepeda motor berada di depan yang bergerak di sebelah kiri arah jalan menuju Kapitu sedangkan pada saat kecelakaan terjadi saksi tidak tahu posisi dari kedua kendaraan tersebut. -------
16.  Saksi menerangkan bahwa,  sebelum dan setelah kecelakaan saksi tidak sempat mendengar atau melihat isyarat dari pengendara sepeda motor maupun dari pengemudi kendaraan Mitsubishi Kuda yang bergerak dari arah berlawanan dengan kendaraan yang saksi kendarai. ---
17.  Saksi menerangkan bahwa, Letak titik tabrakannya dan benturan saksi tidak tahu. ----------------------------------------
18.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi kendaraan Sepeda motor yang dikendaraai lelaki MARTEN LUMANTOW, saksi tidak tahu, sedangkan posisi lelaki MARTEN LUMANTOW berada di depan kendaraan Mitsubishi Kuda dengan keadaan tergeletak dengan posisi kepala membujur ke arah Barat. -----------------------------------------------------
19.  Saksi menerangkan bahwa, Keadaan jalan menurun, beraspal aspal biasa dan lebar, Cuaca baik sore hari dan arus lalu lintas sepi serta lokasi kecelakaan berada di Kompleks Perkebunan Kelapa yang ada di desa kapitu Kec. Amurang barat Kab. Minahasa selatan ------------------
20.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat saksi mengendarai kendaraan Avansa, saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani, tidak mengantuk serta saksi memiliki SIM A Biasa dan STNK dari kendaraan Avansa tersebut . -
21.  Saksi menerangkan bahwa, Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi mendengar informasi dari masyarakat Motoling pada malam hari, bahwa pengemudi kendaraan sepeda motor An. MARTEN LUMANTOW telah meninggal dunia di Rumah Sakit kalooran Amurang. -------






- 10 -


22.  Saksi menerangkan bahwa, Sudah tidak ada lagi yang diberikan dan semua keterangan yang diberikan sudah benar dan tidak akan merubahnya lagi serta dalam pemeriksaaan  saksi tidak pernah diarahkan, ditekan maupun dipaksa oleh pemeriksa.  ------------------------------

e.   Nama : SEIDI TOMBUKU, Umur 35 Tahun, tempat tanggal lahir Motoling, 6 September 1972 Agama Kristen Protestan, Pekerjaan IRT, Kewarganegaraan Indonesia Suku Minahasa, Pendidikan terakhir SMA, Alamat sekarang Desa Motoling Dua Jaga III Kec. Motoling Kabupaten Minahasa Selatan. -----

                                                                     Menerangkan :

01.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat diperiksa saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani  dan saksi bersedia dimintakan keterangan serta akan memberikan keterangan yang benar pada pemeriksa. -----------------------
02.  Saksi menerangkan bahwa, saksi mengerti dimintakan keterangan oleh pihak Kepolisian yaitu sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas. ----------------------------------
03.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2006, Sore hari, dijalan Umum tepatnya dijalan Umum  Desa Kapitu  Kompleks Perkebunan Kelapa Kecamatan Amurang barat Kabupaten Minahasa Selatan.  ----------------------------------
04.  Saksi menerangkan bahwa, Perkara Kecelakaan Lalu lintas tersebut terjadi antara Sepeda Motor yang nomor Polisinya saksi tidak tahu yang dikendaraai oleh lelaki yang saksi sudah kenal An. MARTEN LUMANTOW, kontra dengan kendaraan yang saksi tidak tahu.--------------------------------
05.  Saksi menerangkan bahwa, Ketika terjadi Kecelakaan, saksi berada di dalam kendaraan Avansa DB. 4684 AC yang dikemudikan oleh perempuan SERLY JACOB, yang bergerak dari arah Kapitu menuju arah Motoling. -----------
06.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat kecelakan, yang ada di dalam kendaraan Avansa DB. 4684 AC yang saksi tumpangi, ada dua orang teman yang saksi sudah kenal An. SERLI JACOB sebagai pengemudi, dan INDRA SIWU. ---
07.  Saksi meneranghkan bahwa, Pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2006, Pada saat saksi berada dalam kendaraan kendaraan Avansa DB 6484 AC yang dikemudikan oleh perempuan SERLI JACOB yang bergerak dari arah Kapitu dengan tujuan Motoling, kendaraan yang saksi tumpangi beriringan dengan sebuah kendaraan sepeda motor yang dikendaraai oleh lelaki MARTEN LUMANTOW, tepatnya di jalan Umum Desa Kapitu kompleks perkebunan kelapa, tiba – tiba saksi dikejutkan oleh bunyi benturan yang berasal dari belakang kendaraan  yang dikemudikan oleh perempuan SERLI JACOB, kemudian kendaraan yang saksi tumpangi berhenti dan selanjutnya saksi bersama dengan pengemudi kendaraan Avansa turun dari kendaraan dan pada saat itu saksi melihat  perempuan SERLI JACOB memarahi pengemudi kendaraan Mitsubishi Kuda dan pada saat itu  juga saksi melihat pengemudi kendaraan sepeda motor sudah tergeletak di jalan tepatnya di depan Kendaraan Mitsubishi Kuda yang pada saat sudah berhenti dan saksi melihat pengemudi kendaraan Kuda mengangkat lelaki MARTEN LUMANTOW ke kendaraannya untuk di bawah ke Rumah Sakit Kalooran Amurang, kemudian kami melanjutkan perjalanan ke arah Motoling. -------------



- 11 -


08.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi kendaraan yang saksi tumpangi sebelum dan sesaat kecelakaan terjadi , bergerak pada posisi sebelah kiri arah menuju Motoling. --------------
09.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat terjadi kecelakaan, saksi tidak sempat melihatnya karena pada waktu itu kendaraan  yang saksi tumpangi berada di depan, saksi hanya mendengar bunyi benturan yang berasal dari belakang kendaraan yang Avansa tersebut. -------------------
10.  Saksi menerangkan bahwa, Sebelum dan sesaat kecelakaan terjadi saksi tidak melihat kendaraan yang dikemudikan oleh lelaki MARTEN LUMANTOW melambung kendaraan yang ditumpanginya dan kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh lelaki MARTEN LUMANTOW tidak menyenggol bagian belakang dari kendaraan  Avansa tersebut.  ------------------------------------
11.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat mendengar bunyi benturan, kendaraan Avansa yang dikemudikan oleh perempuan SERLI JACOB, langsung berhenti, kemudian saksi turun bersama dengan perempuan SERLI JACOB, dan saksi melihat perempuan SERLI JACOB memarahi pengemudi kendaraan Misubishi Kuda  kemudian kami kembali melanjutkan perjalanan ke Motoling. ----------------
12.  Saksi menerangkan bahwa, Setahunya, kendaraan yang ditumpanginya beriringan dengan kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh lelaki MARTEN LUMANTOW, dan dari arah depan saksi melihat sebuah kendaraan sepeda motor yang nomor Polisinya saksi tidak tahu serta pengemudinya saksi tidak kenal beriringan dengan kendaraan Mitsubishi Kuda . DB. 1113 CA yang dikendaraai oleh lelaki yang saksi tidak kenal. ---------------
13.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat mengendarai kendaraan sepeda motor, lelaki MARTEN LUMANTOW tidak memboncengi seseorang, tetapi dalam kendaraan sepeda motor tersebut ada muatan empat gelon Bensin yang dimuat pada bagian depan, samping kiri dan kanan serta pada bagian Belakang. -------------------------------------
14.  Saksi menerangkan bahwa, Kecepatan dari kendaraan lelaki MARTEN LUMANTOW, saksi tidak tahu, tapi kendaraan sepeda motor bersama dengan kendaran Mitsubishi kuda bergerak dengan cepat. ----------------------
15.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi kendaraan sepeda motor dan kendaraan Mitsubishi Kuda DB. 1113 CA, sebelum terjadi kecelakaan, beriringan dengan posisi sepeda motor yang berada di depan yang bergerak di sebelah kiri arah jalan menuju Kapitu sedangkan pada saat kecelakaan terjadi saksi tidak tahu posisi dari kedua kendaraan tersebut. ------------------------------------------------------------
16.   Saksi menerangkan bahwa, sebelum dan sesaat kecelakaan terjadi saksi tidak sempat mendengar atau melihat isyarat dari pengendara sepeda motor maupun dari pengemudi kendaraan Mitsubishi Kuda yang bergerak dari arah berlawanan dengan kendaraan yang saksi tumpangi.---------
17.  Saksi menerangkan bahwa, Letak titik tabrakannya dan benturan saksi tidak tahu. ----------------------------------------
18.  Saksi menerangkan bahwa, Posisi kendaraan Sepeda motor yang dikendaraai lelaki MARTEN LUMANTOW, saksi tidak tahu, sedangkan posisi lelaki MARTEN LUMANTOW berada di depan kendaraan Mitsubishi Kuda dengan keadaan tergeletak. --------------------------------------





- 12 -


19.  Saksi menerangkan bahwa, Keadaan jalan , beraspal  biasa dan lebar, Cuaca baik sore hari dan arus lalu lintas sepi serta lokasi kecelakaan berada di Kompleks Perkebunan Kelapa yang ada di desa kapitu Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa selatan --------------------------------------------------
20.  Saksi menerangkan bahwa, Pada saat pengemudi kendaraan Avansa mengendarai kendaraan, Ia berada dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani, tidak mengantuk. --------------------------------------------------------
21.  Saksi menerangkan bahwa, Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi mendengar informasi dari masyarakat Motoling pada malam hari, bahwa pengemudi kendaraan sepeda motor An. MARTEN LUMANTOW telah meninggal dunia di Rumah Sakit Kalooran Amurang. ------
22.  Saksi menerangkan bahwa, Sudah tidak ada keterangan yang diberikan dan semua keterangan yang diberikan sudah benar dan tidak akan merubahnya lagi serta dalam pemeriksaan saksi tidak pernah ditekan, diarahkan maupun dipaksa oleh pemeriksa .  ----------------------------------------

IV.    KESIMPULAN         :    1.    Berdasarkan hasil Pemeriksaan di TKP Kecelakaan Lalu lintas bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2006, Jam 16.00 Wita, dijalan Umum Perkebunan kelapa Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Honda Supra Fit DB 6421 EG yang dikendarai lelaki : ROY MARTEN LUMANTOW yang bergerak dari arah Amurang menuju arah Motoling, pada saat melambung kendaraan Avansa DB. 4684 AC, kendaraan sepeda motor tersebut menyenggol kendaraan Avansa tersebut, sehingga oleng ke arah kanan dan membentur sebuah kendaraan sepeda motor Suzuki Smash DB.5133 EA  yang dikendarai oleh lelaki DENNY TAMPEMAWA yang bergerak dari arah berlawanan dan selanjutnya kendaraan sepeda motor tersebut terlempar sehingga membentur kendaraan Mitsubishi Kuda DB. 1113  CA yang dikendarai oleh lelaki RONALD MAWERU, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut lelaki : ROY MARTEN LUMANTOW Meninggal dunia di Rumah Sakit Kalooran Amurang. -------------------------------------------------------------------

9.      Berdasarkan Keterangan Saksi – Saksi, SERLI JACOB dan SEIDI TAMBUKU bahwa sebelum dan sesaat terjadi kecelakaan, kendaraan yang dikemudikan Tersangka ROY MARTEN LUMANTOW, bermuatan 4 buah Gelon ukuran 30 Liter yang berisi bensin yang dimuat pada bagian depan, belakang,  samping kiri dan kanan dari kendaraan tersebut. ---------------------------------

10.  Berdasarkan keterangan Saksi – saksi, bahwa pada saat kendaraan sepeda motor yang dikemudikan Tersangka ROY MARTEN LUMANTOW melambung kendaraan Avansa DB 4684 AC, tidak memberikan isyarat sedangkan pada saat itu ada kendaraan lain yang bergerak dari arah berlawanan. ------------------------------------

11.  Berdasarkan keterangan Saksi  ROYKE MAMBU, bahwa kendaraan yang dikemudikan Tersangka bergerak dengan kecepatan Tinggi. ----------------------------------------------------------

12.  Berdasarkan Keterangan Saksi – Saksi, keadaan jalan pada saat kecelakaan, beraspal  dan agak lebar, cuaca baik sore hari dan arus lalu lintas sepi serta lokasi kecelakaan berada di Kompleks Perkebunan Kelapa Desa Kapitu Kec. Amurang Barat Kab. Minahasa Selatan. ---------------------------------------------------------



- 13 -


13.  Berdasarkan Keterangan saksi – Saksi, RONALD MAWERU , ROY MAMBU serta DENNY TAMPEMAWA antara kendaraan sepeda motor yang dikemudikan Tersangka ROY MARTEN LUMANTOW dengan kendaraan Mitsubishi Kuda  bahwa letak titik tabrakannya disebelah kiri jalan dari arah Motoling – Amurang dijalur jalan kendaraan Misubishi Kuda  DB 1113 CA. --

14.  Berdasarkan Keterangan tersangka, bahwa pada saat mengendarai Sepeda Motor Suzuki Smash DB 6238 EE, tersangka Tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM ). -------------------------------

                                    Berdasarkan Pembahasan tersebut diatas, Penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

h.      Tersangka lelaki : ROY MARTEN LUMANTOW pada saat mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit DB 6421 EG, tidak dapat mengemudikan kendaraan dengan wajar karena, kendaraan sepeda motor tersebut bermuatan 4 Gelon ukuran 30 Liter yang berisikan Bensin yang dimuat pada bagian depan, belakang,  samping kiri dan kanan, sehingga mengganggu ruang gerak dari Tersangka ROY MARTEN LUMANTOW dalam mengemudikan kendaraan sepeda motor tersebut (Melanggar Pasal  54 UULAJ Yo2, 13 (1) PP 41 ).--------

i.        Tersangka lelaki : ROY MARTEN LUMANTOW dalam mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit DB 6421 EG, saat melambung kendaraan Avansa DB. 6484 AC, tidak memperhatikan jarak antara kendaraan sepeda motor yang dikemudikannya dengan kendaraan Avansa DB. 6484 AC, sehingga kerndaraan sepeda motor tersebut menyenggol kendaraan Avansa tersebut.--------------------

j.        Tersangka lelaki : ROY MARTEN LUMANTOW,  ketika melambung kendaraan Avansa DB. 6484 AC, tidak memperhatikan situasi jalan dan kendaraan pada saat itu, karena dari arah depan sedang bergerak kendaraan Sepeda Motor dan Kendaraan Mitsubishi Kuda sedangkan keadaan jalan di TKP  sedikit menanjak serta tersangka juga tidak memberikan isyarat sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut. --------------------------------------------------

k.      Tersangka lelaki : ROY MARTEN LUMANTOW, dalam mengendarai kendaraan Sepeda motor bergerak dalam kecepatan tinggi. -----------------------

l.        Akibat dari Kelalaian dan kurang hati – hati Tersangka lelaki : ROY MARTEN LUMANTOW dalam mengendarai kendaraan Sepeda Motor Honda Supra Fit DB 6421 EG, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, dan akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut Tersangka ROY MARTEN LUMANTOW Meninggal dunia di Rumah Sakit Kalooran Amurang, maka kepada Tersangka lelaki : ROY MARTEN LUMANTOW dapat di sangka melanggar Pasal 359  KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------


-----------   Demikian Resume ini dibuat dengan benar atas kekuatan Sumpah Jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 07 bulan Agustus Tahun 2000 Enam, di AMURANG. ---------